Rakor Korwas PPNS Digelar, Polres Tulungagung Siapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Tulungagung – Cairantinta.web.id , Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum, Polres Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan PPNS se-Kabupaten Tulungagung.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sanika Satyawada (SS) Polres Tulungagung pada Senin (25/5/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Rakor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai instansi, antara lain PPNS KPPBC TMP C Blitar, PPNS Satpol PP Kabupaten Tulungagung, serta PPNS UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Kabupaten Tulungagung.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Andi Wiranata Tamba menyampaikan materi mengenai Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menjadi landasan terbaru dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

 

Selanjutnya, materi mengenai koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan diskusi interaktif tersebut menghasilkan sejumlah poin penting sebagai bahan evaluasi dan penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum.

Pertama, peserta sepakat bahwa peningkatan fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS yang diemban oleh Polri merupakan pilar penting dalam mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.

Kedua, sinergitas antara Polri dan PPNS dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ketiga, forum juga menekankan pentingnya meminimalisir ego sektoral serta menghindari tumpang tindih kewenangan. Dalam hubungan kerja yang ideal, PPNS dan Polri merupakan mitra sejajar yang saling melengkapi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing.

 

Keempat, terkait implementasi aturan hukum acara pidana terbaru, dijelaskan bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Tindakan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi, perintah, atau izin dari Korwas Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS harus dilakukan sejak tahap awal, yakni mulai proses penyelidikan, guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai prosedur hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, serta aman, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Polri, PPNS, dan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *