Bupati Arifin Wacanakan Earmark Pada Pembahasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Cairantinta.web.id.Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mewacanakan Earmark pajak dan retribusi daerah yang didapat. Hal ini disampaikan Bupati Trenggalek saat memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jum’at (16/7/2026).

Dengan Earmak harapannya pengalokasian penerimaan pajak dapat diperuntukkan secara spesifik membiayai program atau sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan objek pajaknya. Artinya pajak Obsen kendaraan bermotor yang didapat digunakan untuk perbaikan jalan atau sarana dan prasarana jalan lainnya. Usai mengikuti sidang paripurna DPRD, Bupati Arifin menuturkan “kita masih menyampaikan jawaban PU Fraksi. Pada perinsipnya semua sudah sepakat bahwa nilai wajib pajaknya kita naikkan sehingga yang basis pendapatannya sekelas UMKM itu tidak menjadi wajib pajak,” ucapnya di Gedung DPRD Trenggalek.

Kesemuanya sudah sepakat, Sambung Mas Ipin, “baik eksekutif dan legislatif, tapi konsen sekarang adalah pendataan. Terus kemudian menghidari kebocoran bagaimana sekarang mendorong ke transaksi digital. Tentunya kita transaksi digital namun hybrid, karena kita sama-sama tahu basisnya di pasar tradisional. Belum lagi di pasar tradisional, ibu-ibu yang menempati lapak apa sudah melakukan transaksi melalui Qris, kan masih banyak yang melakukan transaksi tunai,” imbuhnya.

Kita kuga harus mempermudah wajib pajak. Terus kemudian semua harus digital, sehingga seakan akan mempersulit para wajib pajak, karena uang kartal kan juga uang yang sah. Sehingga itu dilakukan secara hybrid dengan pengawasan.

Tadi yang kami jawab juga telah kami instruksikan di dalam rapat terbatas bersama Tim Anggaran dan juga OPD. Ke depan masyarakat juga berhak untuk mendapatkan informasi, sebenarnya pajaknya digunakan untuk apa.

Kita tadi juga mewacanakan ada Earmarking (pembatasan). Kalau sumber pajaknya dari kendaraan bermotor, maka itu wajib digunakan maksimal untuk kembali pada infrastuktur jalan, kembali pada apa? penerangan, kembaali kepada apa? sarana dan prasarana lalu lintas. Jadi tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang lain. “Selama ini kita belum memisahkan meng Earmarkan satu dengan yang lainnya. Maka itu juga akan menjadi kebijakan ke depan, sehiñgga proses penganggaran kita bisa lebih terukur dan lebih terarah,” tandasnya.

Sementara itu Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek menambahkan hari ini bupati menjawab pertanyaan-pertanyaan dari fraksi-fraksi. Bagaimana kedepan, planing kita untuk pelayanan pajak dan retribusi ini untuk lebiheningkatkan dan juga lebih bagaimana melayani masyarakat,” tambahnya.

Jadi intinya adalah semuanya itu perlu digitalisasi. Seperti tempat-tempat wisata dan sebagainya, tempat-tempat parkir, krena sekarang masih manual. Itu dari pak bupati tadi semuanya bagaimana bisa mengarah kepada digitalisasi. Ini sangat bagus dan mudah-mudahan bisa diimplementasikan, digambarkan di peraturan daerah kita yang akan kita revisi.

“Tadi juga ada gambaran dari pak bupati untuk meng Earmark pendapatan kita. Contoh penerangan jalan, ada kurang lebih 90 % Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) itu kita kembalikan untuk menerangi jalan. Kemudian untuk pajak dari kendaraan, kalau bisa menkipu belum 90% kita kembalikan kejalan. Jadi harus ada follow up nya, meskipun sekarang sudah kembali ke jalan, tapi kalau beri arah-arahnya, ini untuk iru dan sebagainya maka itu akan bisa lebih fokus lagi,” tandas Doding.

Penulis: TgxEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *