– Mengelola sertifikat tanah yang diwariskan merupakan layanan terkait pertanahan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah akibat pewarisan.
Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, masyarakat juga harus mengetahui detail biaya terkait pengurusan sertifikat tanah warisan.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain, Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Wali, Akta Wasiat dari Notaris, serta Surat Pemberitahuan Hutang Pajak dan Pajak Bumi serta Bangunan.
Pemahaman akan biaya pengurusan sertifikat tanah warisan sangat penting sebelum melakukan perubahan kepemilikan lahan atau rumah.
Dilansir dari , Selasa (4/11/2025), terdapat beberapa unsur biaya dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan, yaitu sebagai berikut:
1. Biaya penyusunan Surat Wasiat Notaris
Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris merupakan dokumen resmi. Biaya jasa pembuatannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 mengenai Jabatan Notaris.
Jumlah honorarium yang diterima oleh notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomi dan makna sosial dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan berdasarkan objek masing-masing akta sebagai berikut:
- Jika jumlahnya mencapai Rp 100 juta, besarnya honorarium yang diterima notaris maksimal sebesar 2,5 persen;
- Nominal di atas 100 juta hingga 1 miliar, honorarium yang diterima notaris maksimal sebesar 1,5 persen;
- Nominal di atas satu miliar rupiah honorarium yang diterima bersumber dari kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak terkait, namun tidak melebihi satu persen dari nilai objek yang dibuatkan suratnya.
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan peran sosial dari objek setiap akta dengan penghasilan terbesar yang diterima sebesar Rp 5 juta.
Namun dalam Pasal 37 juga disebutkan bahwa notaris harus menyediakan layanan hukum di bidang kenotariatan secara gratis kepada orang yang tidak mampu.
2. Biaya pajak
Masyarakat yang mengelola sertifikat tanah warisan juga harus membayar BPHTB serta Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besarnya dihitung menggunakan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan sesuai peraturan daerah setempat yang dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
Sementara mengenai Pajak Penghasilan (PPh), masyarakat tidak perlu dikenakan PPh apabila mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Namun, jika dikenakan PPh, besarnya pajaknya adalah 2,5 persen dari total nilai kenaikan harga tanah dan/atau bangunan.
3. Pengeluaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN
Tarif PNBP perpindahan hak akibat waris ditentukan berdasarkan besaran nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah setempat.
Rumusnya adalah: “harga tanah (per meter persegi)” dikalikan dengan “luas tanah (meter persegi)” kemudian dibagi dengan “1.000”.
Namun, berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak akibat pewarisan yang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris tidak dikenakan biaya pendaftaran.
(Sumber: /Muhdany Yusuf Laksono)






