Bupati Sidoarjo, Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin, yang merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Indayana, ke Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pelaporan palsu.
“Kami terpaksa melaporkan hal ini ke Polda Jatim agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami telah memenuhi pemanggilan dari Polda,” kata kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, pada Kamis (19/2).
Billy menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari pembentukan tim pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi – Mimik Indayana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Pada 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan mengenai dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap usulan yang diajukan oleh koordinator tim pemenangan (Mulyono), Subandi menerima dana operasional kampanye dari Rahmat Muhajirin ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan yang dimiliki oleh anak Subandi.
Sebagai jaminan penggunaan dana tersebut untuk (kampanye), Subandi mengirimkan tiga SHM dengan ketentuan dikembalikan setelah Pilkada. Seluruh (SHM) telah diterima langsung oleh Bapak RM pada 18 November 2024,” tambahnya.
Namun, hingga pasangan Subandi – Mimik dilantik sebagai kepala daerah terpilih dan menyerahkan laporan penggunaan dana operasional, pihak Subandi menyatakan belum menerima pengembalian 3 SHM dari RM.
Oleh karena itu, pihak Subandi melaporkan RM ke Polda Jatim sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/I88/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada 6 Februari 2026.
“Setiap individu berhak menjadi pelapor terhadap suatu kejadian pidana, namun tentu saja harus memiliki bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum. Bukti yang dimiliki Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat rinci, terstruktur, serta lengkap,” tegas Billy.
Sebagai informasi, isu perpecahan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sidoarjo sudah lama menjadi topik pembicaraan masyarakat. Perselisihan antara keduanya bukanlah yang pertama kali terjadi.
Karena sebelumnya, suami Mimik melaporkan Bupati Subandi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan yang besarnya mencapai Rp 28 miliar. (*)






